Rabu, 30 Januari 2013

Pengelolaan dan Upaya Menjaga Lingkungan

Pengelolaan Lingkungan

           Kemampuan daya dukung lingkungan hidup sangat terbatas baik secara kuantitas maupun kualitasnya sehingga pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup membuat aturan yang dituangkan dalam UU No. 23 tahun 1997 pengertian lingkungan hidup yang tercantum dalam UU No. 4 tahun 1982 atau No. 23 tahun 1997 adalah sebagai suatu kesatuan ruang yang terdiri dari benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya. Komponen lingkungan terdiri dari tiga komponen utama yaitu fisik, biotis, dan sosekbudkesmas. Dalam pengelolaan lingkungan hidup, perlu dilakukan berbagai upaya pengembangan yang berwawasan lingkungan dengan meningkatkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan.
Pengelolaan Lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan seperti penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian lingkungan hidup (UU No. 23 tahun 1997 pasal 1 dan 2) upaya dalam melestarikan lingkungan biasanya dikaitkan dengan upaya pencegahan atau penanggulangan dampak yabng ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan. Asas yang menjadi pedoman pelaksanaan adalah pengelolaan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan (berkelanjutan) sehingga tercapai tujuan yang diharapkan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terciptanya keselarasan hubungan antar manusia dan lingkungan hidup. Kewajiban memelihara lingkungan diatur dalam bentuk keharusan (mandatory) yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau dilakukan secara sukarela (Voluntary) melalui konsep pengelolaan yang disetujui bersama (Darmakusuma)
1.    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Merupakaan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup (PPRI No. 27 tahun 1999 tentang AMDAL). Penelaahan dampak penting dari aktivitas atau kegiatan pembangunan merupakan hal pokok yang mendominasi kegiatan studi AMDAL. Dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang disebabkan oleh suatu usaha kegiatan (PP 51/1993 pasal 1 dan 9)
2.    Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
Merupakan perangkat preventif dalam pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan yang merupakan dokumen yang dibuat pada fase perencanaan suatu kegiatan pembangunan. Sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan dengan memanfaatkan perangkat sukarela dianggap sebagai gambaran kepeduliaan yang lebih tinggi dalam upaya pengelolaan lingkungan, karena datangnya dari hati nurani yang memikirkan kerugiannya atau dampak negatif. Masalah lingkungan telah mendapat perhatian yang luas di berbagai negara sejak dasawarsa 1970-an hingga sekarang. Konferensi lingkungan hidup sedunias di Stockholm pada tahun 1972 menghasilkan keputusan yang sangat positif, penanganannya telah banyak dilakukan baik oleh masing-masing-masing negara seluruh dunia, seperti rusaknya lapisan ozon, masalah perubahan iklim global dll ini semua menunjukkan bahwa dalam melakukan pembangunan perlu dilakukan melalui pendekatan ekologis.
3.    Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
Perubahan lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan baik yang direncanakan maupun diluar rencana, tidak akan menurunkan atau menghapus kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan kita pada tingkat kualitas hidup yang lebih tinggi
Untuk mencapai tujuan ini hasil AMDAL haruslah berupa rencana pengelolaan lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan tersebut terdiri dari dua bagian yaitu rencana penanganan dampak dan pemantauan dampak.
Tujuan penanganan adalah untuk memperbesar dampak positif dan memperkecil dampak negatif. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan dampak adalah :
Penanganan dampak harus mencakup pertimbangan lingkungan rantai kehidupan ini kita runutkan terus, tidak akan ada habisnya. Oleh karena itu, kita hanya berhenti sampai pada perkiraan dampak penanganan dampak dengan memilih metode penanganan dampak yang diketahui dengan kepercayaan tinggi
Beberapa jenis dampak hanya memerlukan cara penanganan yang sederhana serta dampaknya sangatlah kecil terhadap lingkungan sehingga dampak penanganan tersebut dapat diabaikan
•   Penanganan dampak dimulai dari pemilihan alternatif proyek
•   Penanganan dampak memerlukan biaya
•   Penanganan dampak mencakup penanganan dampak positif, pihak pemrakarsa sering tidak tertarik untuk memanfaatkan dampak positif.

Sumber :  http://assidiqichywt.blogspot.com/2010/11/pencemaran-dan-perusakan-lingkungan.html
              

0 komentar:

Posting Komentar