PERBANKAN
1. SEJARAH PERBANKAN NASIONAL
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari
zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV
didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische
Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang
monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri, serta terdapat
beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang
ada itu antara lain :
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.
8. Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik
orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank
tersebut antara lain:
1.
NV. Nederlandsch Indische
Spaar En Deposito Bank
2.
Bank Nasional indonesia.
3.
Bank Abuan Saudagar.
4.
NV Bank Boemi.
5.
The Chartered Bank of
India, Australia and China
6.
Hongkong & Shanghai
Banking Corporation
7.
The Yokohama Species
Bank.
8.
The Matsui Bank.
9.
The Bank of China.
10.
Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia
bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh
pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1.
NV. Nederlandsch Indische
Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan
kantor pusat di Bandung
2.
Bank Negara Indonesia,
yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3.
Bank Rakyat Indonesia
yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks
Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4.
Bank Surakarta Maskapai
Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5.
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6.
Bank Dagang Nasional
Indonesia tahun 1946 di Medan.
7.
Indonesian Banking
Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8.
NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9.
Bank Dagang Indonesia NV
di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10.
Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi
Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
2. PERANAN PERBANKAN PADA ERA GLOBALISASI
- PERAN PERBANKAN DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL
Pengertian
atau definisi bank menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan adalah : “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya ke dalam masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Sehubungan dengan definisi bank tersebut bank menduduki posisi yang strategis di dalam perekonomian nasional karena :
1. Peranan Bank Dalam Pembangunan Nasional
Kegiatan bank dalam menghimpun atau memobilisasi dana yang menganggur dari masyarakat dan perusahaan-perusahaan kemudian disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif untuk berbagai sektor ekonomi seperti pertanian, pertambangan, perindustrian, pengangkutan, perdagangan dan jasa-jasa lainnya akan meningkatkan pendapatan nasional dan pendapatan masyarakat.
Demikian pula akan membuka dan memperluas lapangan atau kesempatan kerja. Sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang menganggur di dalam masyarakat. Kegiatan dalam pemberian jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dapat membantu memperbesar dan memperlancar arus barang-barang dan jasa-jasa dalam masyarakat.
2. Peranan Bank dalam Pembagian Pendapatan Masyarakat
Dalam kebijakan pemberian kredit bank mempunyai peranan yang sangat penting karena turut menentukan pembagian pendapatan masyarakat.
Kredit merupakan sarana yang ampuh bagi mereka yang memperolehnya, sebab dengan memperoleh kredit seseorang dapat menguasai faktor-faktor produksi untuk kegiatan usahanya. Makin besar kredit yang diperoleh, makin besar pula faktor produksi yang dikuasai, sehingga makin besar pula bagian pendapatan masyarakat yang dapat diraihnya. Sehubungan dengan itu melalui sistem perbankan yang kita miliki dan kebijakan perkreditan yang tepat bank dapat melaksanakan fungsinya dalam membantu pemerintah untuk memeratakan kesempatan berusaha dan pendapatan di dalam masyarakat. Dengan demikian kita dapat turut mewujudkan masyarakat yang kita cita-citakan, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Sehubungan dengan definisi bank tersebut bank menduduki posisi yang strategis di dalam perekonomian nasional karena :
1. Peranan Bank Dalam Pembangunan Nasional
Kegiatan bank dalam menghimpun atau memobilisasi dana yang menganggur dari masyarakat dan perusahaan-perusahaan kemudian disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif untuk berbagai sektor ekonomi seperti pertanian, pertambangan, perindustrian, pengangkutan, perdagangan dan jasa-jasa lainnya akan meningkatkan pendapatan nasional dan pendapatan masyarakat.
Demikian pula akan membuka dan memperluas lapangan atau kesempatan kerja. Sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang menganggur di dalam masyarakat. Kegiatan dalam pemberian jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dapat membantu memperbesar dan memperlancar arus barang-barang dan jasa-jasa dalam masyarakat.
2. Peranan Bank dalam Pembagian Pendapatan Masyarakat
Dalam kebijakan pemberian kredit bank mempunyai peranan yang sangat penting karena turut menentukan pembagian pendapatan masyarakat.
Kredit merupakan sarana yang ampuh bagi mereka yang memperolehnya, sebab dengan memperoleh kredit seseorang dapat menguasai faktor-faktor produksi untuk kegiatan usahanya. Makin besar kredit yang diperoleh, makin besar pula faktor produksi yang dikuasai, sehingga makin besar pula bagian pendapatan masyarakat yang dapat diraihnya. Sehubungan dengan itu melalui sistem perbankan yang kita miliki dan kebijakan perkreditan yang tepat bank dapat melaksanakan fungsinya dalam membantu pemerintah untuk memeratakan kesempatan berusaha dan pendapatan di dalam masyarakat. Dengan demikian kita dapat turut mewujudkan masyarakat yang kita cita-citakan, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
- PERAN PERBANKAN DI INDONESIA DALAM PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
Keadaan perbankan di Indonesia tidak
jauh berbeda dari perbankan di banyak Negara di dunia, yaitu belum begitu
banyak yang melayani kebutuhan kredit dari pengusaha-pengusaha mikro. Bank-bank
di Indonesia baik milik Pemerintah maupun swasta apalagi swasta asing, pada
umumnya tidaklah dimaksudkan untuk melayani perusahaan kecil khususnya
perusahaan mikro.
Tata letak perkantoran, struktur organisasi, program-program pendidikan, manajemen, sistem administrasi, cara dan prosedur pelayanan serta falsafah perusahaan diarahkan untuk melayani orang-orang yang sudah mapan dan berada. Dengan demikian telah dapat diduga bahwa perbankan di Indonesia belum berperan dalam pemerataan kesempatan berusaha dan pemerataan pendapatan.
Tetapi hal itu tidak berarti bahwa tidak ada usaha kearah pemerataan tersebut diatas. Bank Sentral telah merintis kearah itu melalui berbagai kredit program, seperti Kredit Bimas, Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Keppres 14A, KIK/KMKP sampai dengan Rp. 75 juta, Kredit Keppres 29, Kredit Mini, Kredit Midi, Kredit Candak Kulak (KCK), Kredit Perkebunan Inti Rakyat (PIR), Kredit Intensifikasi Tebu Rakyat (TRI), Kredit Pencetakan Sawah, Kredit Profesi Guru (KPG), Kredit Mahasiswa (KMI), Kredit Asrama Mahasiswa, Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan lain-lain. Kredit-kredit program yang tidak mementingkan jaminan dalam pemberian kredit tersebut disalurkan melalui Bank Umum milik Pemerintah dan sebagian saja yang disalurkan melalui Bank Umum milik Swasta dan Koperasi Unit Desa (KUD).
Kredit-kredit program tersebut diatas dibiayai dengan kredit likuiditas Bank Indonesia. Dengan diterbitkannya serangkaian peraturan mengenai keuangan, moneter dan perbankan pada tanggal 27 Oktober 1988, yang dikenal dengan Pakto 27, 1988 diadakan deregulasi perbankan yang antara lain membuka kesempatan untuk pendirian bank-bank baru termasuk BPR, dan pembukaan kantor-kantor cabang baru. Selain itu perbankan diberi kebebasan untuk memobilisasi dana dan memperluas jasa-jasa pelayanan perbankan kepada masyarakat, kemudian diterbitkan ketentuan lanjutan Pakto, pada tanggal 29 Januari 1989 tentang Penyempurnaan Sistem Perkreditan. Dalam ketentuan tersebut ditetapkan jenis dan jumlah kredit likuiditas dikurangi.
Kredit perbankan yang masih ditunjang kredit likuiditas BI adalah yang ditujukan untuk pelestarian swasembada pangan, pengembangan koperasi serta peningkatan investasi, maka ditentukan bahwa kredit yang masih ditunjang dengan kredit likuiditas BI terdiri dari:
Tata letak perkantoran, struktur organisasi, program-program pendidikan, manajemen, sistem administrasi, cara dan prosedur pelayanan serta falsafah perusahaan diarahkan untuk melayani orang-orang yang sudah mapan dan berada. Dengan demikian telah dapat diduga bahwa perbankan di Indonesia belum berperan dalam pemerataan kesempatan berusaha dan pemerataan pendapatan.
Tetapi hal itu tidak berarti bahwa tidak ada usaha kearah pemerataan tersebut diatas. Bank Sentral telah merintis kearah itu melalui berbagai kredit program, seperti Kredit Bimas, Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Keppres 14A, KIK/KMKP sampai dengan Rp. 75 juta, Kredit Keppres 29, Kredit Mini, Kredit Midi, Kredit Candak Kulak (KCK), Kredit Perkebunan Inti Rakyat (PIR), Kredit Intensifikasi Tebu Rakyat (TRI), Kredit Pencetakan Sawah, Kredit Profesi Guru (KPG), Kredit Mahasiswa (KMI), Kredit Asrama Mahasiswa, Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan lain-lain. Kredit-kredit program yang tidak mementingkan jaminan dalam pemberian kredit tersebut disalurkan melalui Bank Umum milik Pemerintah dan sebagian saja yang disalurkan melalui Bank Umum milik Swasta dan Koperasi Unit Desa (KUD).
Kredit-kredit program tersebut diatas dibiayai dengan kredit likuiditas Bank Indonesia. Dengan diterbitkannya serangkaian peraturan mengenai keuangan, moneter dan perbankan pada tanggal 27 Oktober 1988, yang dikenal dengan Pakto 27, 1988 diadakan deregulasi perbankan yang antara lain membuka kesempatan untuk pendirian bank-bank baru termasuk BPR, dan pembukaan kantor-kantor cabang baru. Selain itu perbankan diberi kebebasan untuk memobilisasi dana dan memperluas jasa-jasa pelayanan perbankan kepada masyarakat, kemudian diterbitkan ketentuan lanjutan Pakto, pada tanggal 29 Januari 1989 tentang Penyempurnaan Sistem Perkreditan. Dalam ketentuan tersebut ditetapkan jenis dan jumlah kredit likuiditas dikurangi.
Kredit perbankan yang masih ditunjang kredit likuiditas BI adalah yang ditujukan untuk pelestarian swasembada pangan, pengembangan koperasi serta peningkatan investasi, maka ditentukan bahwa kredit yang masih ditunjang dengan kredit likuiditas BI terdiri dari:
1. Kredit Usaha Tani (KUT);
2. Kredit kepada Koperasi yang terdiri
dari kredit kepada KUD untuk membiayai pengadaan padi, cengkeh dan pupuk, serta
kredit kepada koperasi primer untuk anggotanya;
3. Kredit kepada Bulog untuk pengadaan
pangan dan gula;
4. Kredit investasi yang diberikan oleh
bank-bank pembangunan dan lembaga-lembaga keuangan bukan bank seperti kredit
investasi untuk sektor perkebunan yang selama ini dikenal dengan PIR-Trans
serta kredit pemilikan rumah (KPR) yang diberikan oleh lembaga yang ditugasi
untuk itu.
Dalam Ketentuan
Lanjutan Pakto tersebut ditetapkan pula bahwa dalam rangka mendukung
pengembangan usaha kecil, maka 20% kredit yang diberikan oleh setiap bank
disediakan bagi usaha kecil. Jenis kredit ini selanjutnya dikenal sebagai
Kredit Usaha Kecil (KUK).
Diluar kredit program yang dibiayai dengan kredit likuiditas BI, terdapat pula Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada penduduk didaerah pedesaan, dan kredit bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Diluar kredit program yang dibiayai dengan kredit likuiditas BI, terdapat pula Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada penduduk didaerah pedesaan, dan kredit bank Perkreditan Rakyat (BPR).
3. FUNGSI BANK INDONESIA BAGI PERBANKAN NASIONAL
- · PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN
Sebagai otoritas moneter, perbankan
dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas
moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem
pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa
diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan
stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.
Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan
begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari
efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur
transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem
keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal.
Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi
stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan.
Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga
masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki
lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama
yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan
itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga
stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar
terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter
secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter
memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter
melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat
mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk
menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan
yang disebut inflation targeting
framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam
menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan
kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang
dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat
menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk
mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan
perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui
kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan.
Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar,
memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan
hukum (law enforcement)
dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus
mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di
sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur
Perbankan Indonesia dan rencana implementasi
Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila
terjadi gagal bayar (failure to settle)
pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko
potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran.
Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga
menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan
mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang
cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran
yang bersifat real time
atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross
Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan
sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia
memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam
sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan
pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai
mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia
dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak
pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat
mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential
untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan
tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam
mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor
keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring
pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR).
Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral
dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem
keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi
normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi
masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat
sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang
mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk
membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia
harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko
sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan
likuiditas tersebut.
4. JENIS-JENIS BANK
·
Jenis-jenis perbankan di Indonesia dapat
ditinjau dari berbagai segi antara lain :
·
Bank Umum
Yaitu
bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Dilihat
dari segi kepemilikannya: Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya terdiri
dari :
·
Bank Pemerintah
Bank
dimana pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungan
bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
·
Bank Milik Swasta Nasional
Bank
dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte
pendirian pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta
nasional. Bank milik swasta nasional terdiri dari:
·
Bank Milik Koperasi
Bank
dimana kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum
koperasi. Contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.
·
Bank Milik Asing
Merupakan
bank cabang dari bank yang ada di luar negeri yang kepemilikannya dimiliki oleh
pihak luar negeri.
·
Bank Milik Campuran
Merupakan
bank yang dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan
saham mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia.
·
Jenis Bank Dilihat dari segi statusnya Bank
terdiri dari :
·
Bank Devisa
Merupakan
bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan
dengan mata uang asing secara keseluruhan. Pernyataan untuk menjadi bank devisa
ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
·
Bank Non Devisa
Merupakan
bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank
devisa, sehingga tidak dapatmelaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.
·
Bank syariah
Dalam
mencari keuntungan dan menetapkan harga berdasarkan prinsipsyariah, yaitu
pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan
berdasar pada prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli
barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah),dan pembiayaan barang
modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).Sedang penentuan biaya jasa
bank lainnya juga sesuai dengan Syariah Islamdan sebagai dasar hukumnya adalah
Al-Qur’an dan Sunnah Rosul.
·
Bank Sentral
Bank
yang didirikan berdasarkan Undang - Undang No.13 Tahun 1968yang memiliki tugas
untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahandana- dana, mengatur
perbankan , mengatur perkreditan, menjaga stabilitasmata uang, mengajukan
pencetakan atau penambahan mata uang rupiahdan lain sebagainya. Bank sentral
hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia
Sumber :
1. http://organisasi.org/macam-jenis-bank-definisi-pengertian-bank-sentral-umum-dan-bank-perkreditan-rakyat.
2. http://www.scribd.com/doc/52999003/9/Jenis-Jenis-Bank-di-Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar